Sabtu, 07 Juli 2012

UUPK


Undang-Undang Konsumen Sudah Ditegakkan kah?

Menurut undang-undang No.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen lahir pada tanggal 20 April 1999. Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya keluhan konsumen dimana konsumen sering dirugikan oleh produsen yang hanya ingin mendapatkan keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak konsumen yang harus dilindungi. Dalam undang-undang komsumen ini berusaha memberikan perlindungan kepada konsumen melalui jalur hukum.
Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah orang Islam maka ingin saya menggangkat tentang jaminan kehalalan sebuah produk. Dalam hukum Islam, konsumen muslim hanya boleh mengkonsumsi makanan yang berlebelkan halal saja. Karena hal ini berpengaruh terhadap diterima tidaknya amalan ibadah seseorang dan juga masalah keimanan seseorang kepada Tuhan.
Setelah ada penelitian dalam undang-undang konsumen ini, sudah terdapat transformasi hukum Islam. Karena ketentuan-ketentuan didalamnya sudah sesuai, dalam arti tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Walaupun mengenai kehalalan dalam undang-undang perlindungan konsumen ini masih sebatas dalam lebel saja, namun dalam prakteknya setelah terbentuk ketentuan-ketentuan peraturan perundan yang lain yang mulai membahas dan menguatkan undang-undang perlindungan konsumen pasal 8 poin h, tentang kehalalan produk dalam lebel.
Saya ambil beberapa contoh:
1.     Perlengkapan kencantikan atau kosmetik.
Beberapa produk yang sedang beredar dipasaran dikatakan menggunakan zat-zat yang diambil dari tubuh hewan seperti anjing yang haram bagi orang muslim. Itu merupakan barang kosmetik yang digunakan para pemakainya dalam kehidupan sehari-hari mereka. Yang tidak diketahui kehalalan sebuah produk itu merupakan hal yang perlu diperhatikan. Sebut saja Wardah yang merupakan produk kecantikan yang menggunakan zat tumbuhan maka produk yang dihasilkan insya allah akan halal karna tidak mengandung zat hewani.
2.    Produk makanan cepat saji
Dikatakan makanan cepat saji Hoka-hoka Bento di Indonesia menggunakan minyak atau lemak Babi yang haram bagi orang Islam. Tapi sudah dibuktikan dengan adanya penayangan iklan yang memberikan lebel Halal, karena sudah disesuaikan dengan masyarakat umum di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Jadi pihak Hokben tidak menggunakan hal-hal haram didalam pembuatan produk makanannya.
3.    Jajanan pasar
Bisa dikatakan, jajanan pasar atau anak-anak saat ini diragukan kehalalannya. Karena hal ini disebabkan para oknum produsen yang membuat makanan dengan menggunakan bahan baku yang sembarangan akan mengakibatkan efek panjang bagi para pengkonsumsinya. Hal ini dapat merusak saraf-saraf dalam tubuh atau kerusakan didalam tubuh manusia. Kaena produsen memakai bahan-bahannya dengan sembarangan tanpa memperhatikan akibatnya nanti bagi tubuh, tapi mereka hanya mementingkan keuntungan yang besar mereka harapkan.
Jadi, kesimpulan dari artikel ini adalah memberikan hak-hak konsumen untuk menuntut para produsen yang berbuat curang untuk dituntut sesuai jalur hukum yang berlaku. Tapi saya rasa sejauh ini belum ada yang menuntut seorang konsumen kepada sebuah produsen produk makanan atau kecantikan. Tapi artikel ini hanya untuk memberikan informasi kepada seluruh warga Indonesia, bahwa kita berhak menuntut hukum atas ketidak sesuai etika dalam kehidupan warga Indonesia yang mayoritas orang muslim.


http:// UU No 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen, Kehalalan, Halal, Konsumen Muslim/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar