Undang-Undang
Konsumen Sudah Ditegakkan kah?
Menurut undang-undang No.8 th 1999 tentang perlindungan
konsumen lahir pada tanggal 20 April 1999. Hal ini dilatar belakangi oleh
banyaknya keluhan konsumen dimana konsumen sering dirugikan oleh produsen yang hanya
ingin mendapatkan keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak konsumen yang
harus dilindungi. Dalam undang-undang komsumen ini berusaha memberikan
perlindungan kepada konsumen melalui jalur hukum.
Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah orang Islam maka
ingin saya menggangkat tentang jaminan kehalalan sebuah produk. Dalam hukum
Islam, konsumen muslim hanya boleh mengkonsumsi makanan yang berlebelkan halal
saja. Karena hal ini berpengaruh terhadap diterima tidaknya amalan ibadah
seseorang dan juga masalah keimanan seseorang kepada Tuhan.
Setelah ada penelitian dalam undang-undang konsumen ini, sudah
terdapat transformasi hukum Islam. Karena ketentuan-ketentuan didalamnya sudah
sesuai, dalam arti tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Walaupun mengenai kehalalan dalam undang-undang perlindungan konsumen ini masih
sebatas dalam lebel saja, namun dalam prakteknya setelah terbentuk
ketentuan-ketentuan peraturan perundan yang lain yang mulai membahas dan
menguatkan undang-undang perlindungan konsumen pasal 8 poin h, tentang
kehalalan produk dalam lebel.
Saya ambil beberapa contoh:
1.
Perlengkapan kencantikan atau kosmetik.
Beberapa produk yang sedang beredar dipasaran dikatakan
menggunakan zat-zat yang diambil dari tubuh hewan seperti anjing yang haram
bagi orang muslim. Itu merupakan barang kosmetik yang digunakan para pemakainya
dalam kehidupan sehari-hari mereka. Yang tidak diketahui kehalalan sebuah
produk itu merupakan hal yang perlu diperhatikan. Sebut saja Wardah yang
merupakan produk kecantikan yang menggunakan zat tumbuhan maka produk yang
dihasilkan insya allah akan halal karna tidak mengandung zat hewani.
2.
Produk makanan cepat saji
Dikatakan makanan cepat saji Hoka-hoka Bento di Indonesia
menggunakan minyak atau lemak Babi yang haram bagi orang Islam. Tapi sudah
dibuktikan dengan adanya penayangan iklan yang memberikan lebel Halal, karena
sudah disesuaikan dengan masyarakat umum di Indonesia yang mayoritas beragama
Islam. Jadi pihak Hokben tidak menggunakan hal-hal haram didalam pembuatan
produk makanannya.
3.
Jajanan pasar
Bisa dikatakan, jajanan pasar atau anak-anak saat ini
diragukan kehalalannya. Karena hal ini disebabkan para oknum produsen yang
membuat makanan dengan menggunakan bahan baku yang sembarangan akan
mengakibatkan efek panjang bagi para pengkonsumsinya. Hal ini dapat merusak
saraf-saraf dalam tubuh atau kerusakan didalam tubuh manusia. Kaena produsen
memakai bahan-bahannya dengan sembarangan tanpa memperhatikan akibatnya nanti
bagi tubuh, tapi mereka hanya mementingkan keuntungan yang besar mereka
harapkan.
Jadi, kesimpulan dari artikel ini adalah memberikan hak-hak
konsumen untuk menuntut para produsen yang berbuat curang untuk dituntut sesuai
jalur hukum yang berlaku. Tapi saya rasa sejauh ini belum ada yang menuntut
seorang konsumen kepada sebuah produsen produk makanan atau kecantikan. Tapi
artikel ini hanya untuk memberikan informasi kepada seluruh warga Indonesia,
bahwa kita berhak menuntut hukum atas ketidak sesuai etika dalam kehidupan
warga Indonesia yang mayoritas orang muslim.
http://
UU No 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen, Kehalalan, Halal, Konsumen
Muslim/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar