Hak Kekayaan Intelektual
BAB I
Pendahuluan
Pada Bab ini penulis akan membahas tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang mempunyai sifat teritorial pada hukum yang mengaturnya. Pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Kekayaan Intelektual atau Kah Kekeayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistigies Eigntum, dalam bahasa Jerman. Istilah HKI digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 oleh Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencita ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Secara Garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang mencangkup”
· Paten
· Desain Industri
· Merek
· Penanggulangan praktik persaingan curang
· Desain tata letak sirkuit terpadu
· Rahasia Dagang
· Perlindungan Varietas Tanaman
Disini saya hanya membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Merek saja yang mendasi tugas utama dalam penulisan Softskill.
BAB II
Pembahasan
II. A. Hak Cipta
Menurut saya, hal cipta disini merupakan salah satu jenis HKI, tapi Hak Cipta berbeda secara mencolok dari HKI lainnya. Hak Cipta bukan merupakan hak monopoli untuk sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang akan melalukan plagiat atau menjiplak. Hukum yang mengatur Hak Cipta hanya mencangkup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencangkup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, tokoh Mickey tikus yang dibuat oleh perusahaan Walt Disney, melarang bagi siapa pun menyebarkan salinan kartun tersebut, tapi jika mau membuat tokoh lain dari hewan tikus diperbolehkan.
Hak Cipta berlambang internasional berbentuk © adalah hak eksklusif bagi para Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasannya. Sebenarnya, Hak Cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak Cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sahnya atas suatu penciptaan, yang memiliki masa berlaku tertentu.
Di Indonesia, masalah Hak Cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu berlaku saat ini adalah UU No. 19 Th 2002. Dalam UU tersebut, pengertian hakcipta adalah “Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin utnuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan meurut per-UU yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Jangka waktu perlindungan Hak Cipta secara umum adalah sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun atau 50 setelah pertama kali diumumkan atau dipublukasikan atau dibut, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada penciptaan dan untuk hak cipta dipegang oleh Negara atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
II. B. Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Investasinta di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu ,elaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kapada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 th 2001, pasal 1, ayat 1).
Kata paten berasal dari bahasa Inggris yaitu patent, yang berawal dari kata patere yang berarti membuka diri atau publikasi, dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Jadi bisa diartikan paten merupakan konsep pendorong investor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat sebagai antinya, investor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipantenkan: proses mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencangkup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencangkup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA dan sebagainya. Khusus sel punca embrionik manusia tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
II. C. Merek
Marek atau merek dagang adalah nama atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama tau symbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda indentitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melaui Undang-undang No. 15 thn 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek dalah sepuluh tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Jenis-jenis merek:
ü merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
ü Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa jenis lainnya.
ü Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan tau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi dari merek, yaitu:
§ Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
§ Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
§ Sebagai jaminan atas mutu bunganya.
§ Menunjukkan asal barang atau jasa dihasilkan.
BAB III
III. A. Kesimpulan
HKI adalah merupakan aset Bangsa yang harus dilindungi oleh masing-masing Negara yang secara murni merekalah yang menemukan ataupun menciptakannya. Mau sekecil apapun bentuk dan penemuannya, tapi itu merupakan hak kita untuk mengakuinya sebagai milik kita. Sebagai Negara yang penuh dengan berbagai kebudayaan, Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki berbagai macam masakan, adat kebudayaan, tari-tarian yang harus dipantenkan pada PBB sebgai warisan bangsa. Dengan pematenan ini, dunia menjadi lebih tahu keindahan kebuyaan kita yang penuh dengan ke eksotisan dan dapat mendatangkan para wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. HKI semata-mata harus dilakukan agar Negara lain tidak mengakui hak milik Negara lain.
Di Indonesia, HKI ini terkadang suka dipandang sebelah mata, sehingga keberadaan hukum HKI suka dilupakan. Banyak para warga suku di Indonesia tidak menghiraukan betapa pentingnya HKI bagi seni budaya peninggalan nenek moyang yang perlu dipatenkan. Memang itu wajar terjadi, karna pemerintah pun tidak mendukung HKI tersebut. Jika Negara lain baru mengakui milik kita sebagai hak cipta mereka, pemerintah baru kebakaran jenggot menggugatnya sebagai milik kita.
Kita sudah tidak asing lagi dengan menu makan Rendang yang bersal dari Sumatera Barat itu, yang sempat di akui oleh Negara Malaysia sebagai makanan khas dari sana. Mulai saat itu, baru lah pemerintah mematenkan hal-hal sekecil apapun milik Negara kepada PBB sebagai kekayaan bangsa. Mulai dari kesenian Reog, Batik, Tempe, Angklung, hampir ingin diakui semua oleh Malaysia. Jadi kita sebagai penerus bangsa mempunyai kewajiban untuk melestarikan menjaga warisan nenek moyang itu.
III. B. Daftar Pustaka
« http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
« Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)
« Klub Penemu Indonesia (Jakarta)
« Blog Penemu (Indonesia)
« Konsultan Hak Kekayaan intelektual di Indonesia (Indonesia)
« News Kesimpulan.com – Pengadilan Eropa Larang Paten Sel nduk Embrionik Manusia
« http://id.wikipedia.org/wiki/Hak-paten
« Undang-undang Replubik Indonesia No. 19 th 2002, tentang Hak Cipta
« Penjelasan atas Undang-undang no. 19 th 2002
« Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual
« Konsultan Seputar Hak Cipta
« http://id.wikipedia.org/wiki/Hak-cipta
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusiya makasih
Hapus