Minggu, 08 April 2012


Cinta Tak Terbalas
Terinspirasi oleh Film The Moon That Embrace The Sun, yang mengisahkan Pangeran Yoon Dae-Hyung terlibat cinta segitiga dengan adikknya Pangeran Uisung yang mencintai satu wanita yaitu seorang Shaman (dukun) atau Putri Jang Yeong-Nam.
Kau pasti tersenyum bahagia ketika bersamanya, di saat canda dan tawamu berada disana. Relakah kau demi apapun kau membagi hidupmu untuknya? Pasti, pasti itu jawaban yang akan ku dengan dari mu yang telah memilih dia sebagai belahan jiwa dan hidupmu itu. Betapa yakin dirimu itu hanya untukknya. Kau telah berlelah-letih mengejarnya demi memenangkan hatinya. Ketulusan hati dan segenap tenaga kau kerahkan untuk dia yang kau cinta. Sayang, ketulusan hati ini selalu di uji ketika hati lain datang untuk  mengganggu hubungan itu.
Mungkin, aku memberanikan diriku untuk mendapatkan hatimu, yang bahkan aku pun tak tahu apa yang ada  dibenakmu sebenarnya. Demi itu, ku relakan dan lupakan semua yang menjadi tanggung jawabku,  hanya untuk mengejar cintamu yang tak pasti. Haruskah ku lakukan itu semua? Tidak dapatkah kau membagi cinta ini untukku sedikit saja.
Senang hatiku bukan kepalang ketika kau mulai lebih dekat denganku, kasih. Setelah aku tahu, ternyata kedekatan itu tanpa sengaja hanya untuk membantumu mendapatkan hati yang lain. Ku mencoba untuk bertahan dan tergar dihadapanmu. Hati yang teriris ini sebenarnya tak dapat menerima semuanya. Apa yang harus ku lakukan? Apakah ku harus menolakmu karna hati ini terasa sangat sakit? Atau aku hanya diam saja melihatmu merengek memintaku untuk membantumu? Atau bahkan apakah harus aku malah mendukung dan membantumu untuk mendapatkan hatinya.  Aku tak tahu apa yang harus di perbuat. Ku hanya bisa pasrah padamu Tuhan, semoga itu menjadi pilihan yang tepat untuknya.
Cinta, apakah kau pernah sakit karnanya? Tentu, ketika cintamu di pertanyakan, apakah kau akan mengungkapkannya?  Hatimu yang penuh kasih hanya untuknya, tapi mengapa dia menguji cinta ini! Hati yang penuh oleh separuh bayangnya, dan cinta untuknya. Kau relakan segenap jiwa dan cintamu untuk membantunya, tapi dia lebih memilih cinta yang lain. Menangis dalam gelap dan tawaku, ku ceritakan pada Bulan yang bersinar memancarkan cahaya menembus celah-celah rindangnya pohon.
Kenapa selalu berakhir seperti ini? Selalu hati ini di pertaruhkan. Selalu hati ini yang kalah pada akhirnya. Berakhir dengan pengorbanan mengejar cintamu yang tanpa balas. Telahku ikhlaskan hati ini jika kau ternyata dengannya. “tak apalah”! kata itu yang hanya bisa kukatakan agar ku rela melihat kau hidup bahagia dengannya. Ku hanya bisa berserah diri, dan menunggu hati ini terbuka untuk yang lain. Aku hanya bisa berkata, “cinta diam-diam”!  tak ada yang tahu pedih hati ini. Akan ku pendam hingga dasar hatiku, bahwa aku pernah dengan tulus dan sungguh-sungguh sangat mencintaimu.






Senin, 02 April 2012

HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Hak Kekayaan Intelektual

BAB I
            Pendahuluan
            Pada Bab ini penulis akan membahas tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang mempunyai sifat teritorial pada hukum yang mengaturnya. Pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
            Kekayaan Intelektual atau Kah Kekeayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistigies Eigntum, dalam bahasa Jerman. Istilah HKI digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 oleh Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencita ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.        
            Secara Garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industri, yang mencangkup”
·         Paten
·         Desain Industri
·         Merek
·         Penanggulangan praktik persaingan curang
·         Desain tata letak sirkuit terpadu
·         Rahasia Dagang
·         Perlindungan Varietas Tanaman
Disini saya hanya membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Merek saja yang mendasi tugas utama dalam penulisan Softskill.


                        BAB II
            Pembahasan
            II. A. Hak Cipta
            Menurut saya, hal cipta disini merupakan salah satu jenis HKI, tapi Hak Cipta berbeda secara mencolok dari HKI lainnya. Hak Cipta bukan merupakan hak monopoli untuk sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang akan melalukan plagiat atau menjiplak. Hukum yang mengatur Hak Cipta hanya mencangkup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencangkup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, tokoh Mickey tikus yang dibuat oleh perusahaan Walt Disney, melarang bagi siapa pun menyebarkan salinan kartun tersebut, tapi jika mau membuat tokoh lain dari hewan tikus diperbolehkan.
Hak Cipta berlambang internasional berbentuk © adalah hak eksklusif bagi para Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasannya. Sebenarnya, Hak Cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak Cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sahnya atas suatu penciptaan, yang memiliki masa berlaku tertentu.
Di Indonesia, masalah Hak Cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu berlaku saat ini adalah UU No. 19 Th 2002. Dalam UU tersebut, pengertian hakcipta adalah “Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin utnuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan meurut per-UU yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Jangka waktu perlindungan Hak Cipta secara umum adalah sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun atau 50 setelah pertama kali diumumkan atau dipublukasikan atau dibut, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada penciptaan dan untuk hak cipta dipegang oleh Negara atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

II. B. Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Investasinta di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu ,elaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kapada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 th 2001, pasal 1, ayat 1).
Kata paten berasal dari bahasa Inggris yaitu patent, yang berawal dari kata patere yang berarti membuka diri atau publikasi, dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Jadi bisa diartikan paten merupakan konsep pendorong investor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat sebagai antinya, investor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipantenkan: proses mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencangkup alat dan aparatus.   Barang yang diproduksi mencangkup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA dan sebagainya. Khusus sel punca embrionik manusia tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.


II. C. Merek
Marek atau merek dagang adalah nama atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama tau symbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda indentitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melaui Undang-undang No. 15 thn 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek dalah sepuluh tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Jenis-jenis merek:
ü  merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
ü  Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa jenis lainnya.
ü  Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan tau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi dari merek, yaitu:
§  Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
§  Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
§  Sebagai jaminan atas mutu bunganya.
§  Menunjukkan asal barang atau jasa dihasilkan.

BAB III
            III. A. Kesimpulan
HKI adalah merupakan aset Bangsa yang harus dilindungi oleh masing-masing Negara yang secara murni  merekalah yang menemukan ataupun menciptakannya. Mau sekecil apapun bentuk dan penemuannya, tapi itu merupakan hak kita untuk mengakuinya sebagai milik kita. Sebagai Negara yang penuh dengan berbagai kebudayaan, Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki berbagai macam masakan, adat kebudayaan, tari-tarian yang harus dipantenkan pada PBB sebgai warisan bangsa. Dengan pematenan ini, dunia menjadi lebih tahu keindahan kebuyaan  kita yang penuh dengan ke eksotisan dan dapat mendatangkan para wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. HKI semata-mata harus dilakukan agar Negara lain tidak mengakui hak milik Negara lain.  
Di Indonesia, HKI ini terkadang suka dipandang sebelah mata, sehingga keberadaan hukum HKI suka dilupakan. Banyak para warga suku di Indonesia tidak menghiraukan betapa pentingnya HKI bagi seni budaya peninggalan nenek moyang yang perlu dipatenkan. Memang itu wajar terjadi, karna pemerintah pun tidak mendukung HKI tersebut. Jika Negara lain baru mengakui milik kita sebagai hak cipta mereka, pemerintah baru kebakaran jenggot menggugatnya sebagai milik kita.
Kita sudah tidak asing lagi dengan menu makan Rendang yang bersal dari Sumatera Barat itu, yang sempat di akui oleh Negara Malaysia sebagai makanan khas dari sana. Mulai saat itu, baru lah pemerintah mematenkan hal-hal sekecil apapun milik Negara kepada PBB sebagai kekayaan bangsa. Mulai dari kesenian Reog, Batik, Tempe, Angklung, hampir ingin diakui semua oleh Malaysia. Jadi kita sebagai penerus bangsa mempunyai kewajiban untuk melestarikan menjaga warisan nenek moyang itu.


            III. B. Daftar Pustaka
«  http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
«  Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)
«  Klub Penemu Indonesia (Jakarta)
«  Blog Penemu (Indonesia)
«  Konsultan Hak Kekayaan intelektual di Indonesia (Indonesia)
«  News Kesimpulan.com – Pengadilan Eropa Larang Paten Sel nduk Embrionik Manusia
«  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak-paten
«  Undang-undang Replubik Indonesia No. 19 th 2002, tentang Hak Cipta
«  Penjelasan atas Undang-undang no. 19 th 2002
«  Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual
«  Konsultan Seputar Hak Cipta
«  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak-cipta

           

 

Minggu, 01 April 2012

Membuka eksotisnya alam dan kebudayaan kampung halaman sendiri



          Kampung yang telah menyediadakan tempatnya untukku lahir disana adalah Desa Gemulung, kec. Gundih, kel. Sobo, kab. Grobogan, kota Purwodadi, Jawa Tengah. Sudah bisa ditebak, betapa jauh kampungku dari kota besar Purwodadi, jaraknya sekitar 18an KM yang ditempuh oleh kendaraan bermotor sekitar 1-2 jam karna jalan yang bergelombang dan lika-liku yang membelah bukit Jati dan sawah. Desa Genengan jauh dari jalan raya besar ataupun Gundih, harus menempuh jarak 5KM baru bisa mencapai jalan besar. Dahulu, kampungku ini belum ada angkutan umum seperti: angkot, becak, minibus, Truk ataupun mobil pribadi yang dijadikan angkutan. Pembangunan daerah Jalan Baru yang (meliputi……..) yang baru ada angkutan umum pada tahun 2000an terakhir ini, itu pun hanya Truk dan Minibus pengangkutan barang dan orang yang terkadang dicampur aduk menjadi satu. Kampung yang masih sangat tradisional sekarang ini sudah banyak motor, tapi budaya kami masih sangat kental dengan adat istiadat yang diajarkan oleh orang tua dulu.
Pembangunan jalan dari sepanjang Gundih yang biasa dikenal Jalan Baru ini hingga kampungku masih sangat hancur dan banyak lubang yang membuat perjalanan untuk ke kampungku saja bisa ditempuh hingga 30 menit menggunakan mobil. Kami harus melajukan mobil secara perlahan agar tidak terperosok kedalam  lubang yang dibuat oleh bekas jejak Truk. Jalan sudah berkali-kali diperbaiki dan diaspal oleh Bupati Grobogan untuk memudahkan warga untuk beraktivitas namun, tetap saja jalannya tidak bertahan dalam jangka waktu lama. Satu sampai dua tahun kedepan pasti jalannya sudah rusak lagi oleh lalu lalangnya Truk yang mengangkut hasil pertanian atau pun sewaan warga untuk kondangan. Hal ini disebabkan karna struktur tanah kampung kami ini adalah tanah putih yang bisa dibilang tanah kapur yang akan  hancur oleh kikisan air. Oleh sebab itu, akhirnya diputuskan jalannya untuk dicor tapi tidak diaspal lagi.  Jalan cor-coran ini baru beroperasi pada dua tahun terakhir ini, tapi itupun tidak secara merata.

Kampungku ini bisa terbilang berada diatas bukit, tapi tidak ada gunung ditempatku ini. Hanya pada saat malam hari dan pagi hari sangat sejuk, tapi ketika siang datang, panas matahari terasa sangat menyengat kulit dan kepala. Rasa panas itu muncul sekitar pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore, rasanya matahari masih saja meyirami bumi dengan keterangan sinarnya. Hawa yang panas ini sangat enak jika berenang disungai untuk menyejukkan badan, yang seharian lelah beraktivitas. Aku saja tiap pulang kampung, minimal satu atau dua kali untuk menyempatkan diri berenang di sungai itu ada. Sungai yang masih jernih mengalir dengan tenang yang membelah hutan bambu, melewati sawah, bukit pohon kayu putih dan kampung lain. Sungai yang ada dikampungku ini tidak banyak terdapat batu besar, hanya ada pasir dan batu krikil kali. Semua aktivitas warga kampungku selalu memanfaatkan air sungai ini, mulai dari mandi, cuci, kakus, perairan sawah, untuk minum, dan mandi ternak. Air sungai ini tak pernah sekalipun kering, karna ada asupan air dari bendungan Kedung Ombo.