Selasa, 27 Maret 2012

MASALAH HUKUM EKONOMI

HUKUM EKONOMI


                        BAB I
            Pendahuluan
            Saat ini gejolak perekonomian di Indonesia sedang diuji dengan rencana akan naiknya harga BBM pada tanggal 1 April 2012 nanti. Seluruh masyarat kita, sedang berada pada titik puncak kekesalan mereka yang tidak terima akan naiknya harga BBM yang tak lagi disubsidi oleh pemerintah. Yang awalnya harga BBM hanya Rp. 4500/L sekarang rencana harga baru BBM akan menjadi Rp. 6000/L. Sontak berbagai kalangan yang perekonomiannjya berada pada titik menengah kebawah sangat memprotes tentang kenaikkan ini.  Para mahasiswa mulai berdemo penolakkan kenaikkan BBM ini yang dapat memberikan dampak bagi seluruh harga bahan pokok ataupun harga-harga kebutuhan sehari-hari.
            Dari kasus ini, dimana kewajiban dari para pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya? Hukum ekonomi yang harusnya berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunnan perekonomian yang tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Alasan pemerintah kenapa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak ini dikarnakan harga minyak dunia yang melonjak naik.  Karna China saat ini sedang menimbun banyak minyak untuk persediaan mereka agar menjadi Negara yang lebih maju daripada Amerika. Persaingan ini sangat berdampak kepada seluruh harga minyak dunia dan perekonomian Negara lain juga.
            Menurut saya, saran yang pas untuk menyikapi naiknya harga BBM ini dengan cara menaikkan harga Batubara yang terlampaui lebih murah dari pada BBM. Tidak semua kalangan yang sangat membutuhkan Batubara dibandingkan BBM yang menjadi pembantu untuk menyambung hidup. 
            Jadi, oleh sebab itu penulis ingin membahas masalah-masalah hukum ekonomi yang tidak diterapkan oleh para pemerintah kita pada saat ini untuk menyikapi masalah naikknya harga BBM.

                        BAB II
            Pembahasan
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Jadi hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang.

Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata. Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya.

Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.


BAB III
            Kesimpulan

            Jadi, hukum ekonomi di Indonesia saat ini belum mencerminkan pada tujuan utama yang untuk mensejahterakan rakyatnya dalam membangun perekonomian Indonesia dan melupakan hak-hak suara dari rakyatnya yang masih banyak dibawah garis kemiskinan.

Sumber: http://20208837.blogspot.com/2010/02/aspek-hukum-dalam-ekonomi-kel-1.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar