Sabtu, 07 Juli 2012

Jalan-jalan....


Liburan…..!!!!!! part 1
Hari itu hari rabu tanggal 26 juni 2012, keluarga ku sudah berencana ingin pulang ke kampung untuk acara satu tahunan wafatnya kakekku, Kastoni. Berita sudah disampaikan oleh om ku Mushafa’ jauh-jauh hari bahwa acara mendak mbah-bahasa jawa hari kamis atau jumat nanti. Bergegas malam sebelum kami pulang selalu harus mempersiapkan semua pakaian dan alat-alat keperluan lainnya kami bawa untuk disana. Senang bukan kepalang ketika aku ternyata bisa turut serta pulang kampung. Awalnya aku ragu bisa ikut karena terganjal oleh jadwal kuliah yang masih padat, tapi ternyata hari terakhir pelajaran statistik, Pak Cahyo sudah mengumumkan beliau tidak masuk dan semua praktek pun sudah habis jadwalnya, otomatis dengan gembiranya aku bisa pulang juga selain hari Raya Idul Fitri. Tempo  hari aku di rumah sendiri tanpa siapa pun ditinggal keluarga pulang kampung untuk menghadiri pernikahan keponakan dari Ibuku, demi tak ingin ketinggalan pelajaran.
“Mah nanti berangkatnya abis aku pulang kuliah aja ga usah hari kamis, palingan jam tigaan udah pulang”, kata ku memberi usulan kepada Ibuku. Ibuku pun menyetujuinya, kami merasa santai saja mau kapanpun waktunya kami pulang, karna ada Om Tony yang siap mengantarkan kami kemanapun.
Kuliah hari itu yang sangat santai, Pak Mey pun keluar lebih awal tak seperti biasanya. Ibu Supiningtyas pun masuk lebih awal tak seperti biasanya, dan kami hanya berpresentasi hasil tugas kelompok kami. Pelajaran memang keluar agak lama, tapi aku merasa santai dan tak tertekan seperti biasanya yang was-was takut ditanya oleh Dosen. Satu demi satu kelompok maju untuk presentasi depan kelas. Waktu pun berlalu sangat tidak terasa. Entah mengapa hati ini rasanya sangat senang jikalau ingin pulang kampung. Sampai-sampai bermimpi sudah sampai di kampung. Lebay! Memang terdengar sangat berlebihan anak seusiaku masih saja terbawa mimpi dan tidak bisa tidur dimalam sebelum keberangkatan atau bepergian.
Waktu sudah menunjukkan pukul empat sore, biasanya kami sudah bubar kuliah saat pelajaran AKM2. Tapi karna hari terakhir dan ada presentasi jadi waktu kuliah melebihi waktu biasanya. Tapi tak selang berapa lama setelah kami semua termasuk Bu Tyas saling berpamitan untuk terakhir kalinya dan beliau tetap memberikan semangat kepada kami.
Jam pelajaran pun selesai, sore itu matahari masih sangat terang hawanya pun masih terasa panas. Aku dan Nita seperti biasa pulang bersama naik angkot. Selama perjalanan nita berkata sangat ingin minum Mocha Float lagi yang tempo hari kita beli di KFC Margonda. Aku juga jadi kepikiran, kayanya enak juga panas-panas begini minum yang segar, aku pun menyetujui Nita untuk membeli bersama lagi. Tapi kali ini kita membelinya di KFC ITC Depok, kata Nita sih sekalian ingin mencari jaket. Sebenarnya sih aku agak kepikiran ingin pulang cepat dan bergegas untuk berangkat ke kampung, tapi tidak enak juga kalau menolak ajakan teman. Ya sudah aku ikut saja dengan Nita sekalian aku ingin membeli Grape Float produk baru dari KFC Goceng dan cuci mata. Berkeliling kami hingga pukul 17.30 dan Nita pun sudah mendapatkan sweater yang diinginkannya dua sekaligus, kami pun berpisah.
Dirumah, Ibuku bertanya mengapa pulang telat yang katanya jam tiga sudah pulang. Aku bilang saja kalau Dosennya lama keluarnya. Masuklah aku langsung ke kamar. Pening rasanya kepala ini, perut juga tak karuan rasanya seperti masuk angin. Karna aku merasa lelah seharian kuliah dan jalan-jalan, aku pun memutuskan untuk tidur sejenak sebelum aku mandi dan berangkat pulang kampung setelah magrib. Semua yang melihatku bertanya, “kamu sakit de?”, “ga, cuma ngantuk banget rasa”, jawabku karna tak enak takut-takut perginya diundur sampai besok.
Magrib pun selesai, semua sudah dipersiapkan barang-barang yang akan dibawa sampai bekal diperjalan pun sudah dan menitipkan rumah ini kepada Pak Aman tetanggaku untuk menyalakan lampu rumah dikala malam datang. Semua siap, kami pun berangkat tak lupa dengan doa kami ucapkan untuk memulai perjalanan yang cukup lama dan memakan waktu hingga dua belas jam. Sesampainya di Kukusan yang masih terbilang masih dekat dengan rumah, Ayahku menambah angin mobilnya untuk menjaga kestabilan ban mobil dan keselamatan kami nanti. Tapi tiba-tiba Ibuku teringat akan satu hal yang beliau lupakan. “yah, aku lupa cabut selang tabung gas”, kata Ibuku yang panik dan khawatir. “bukannya aman mah kan gak diapa-apain”, jawabku polos tanpa dosa. “yah tetep aja takut meledak, ditinggal satu minggu klo bocor digigit Tikus bisa lepas selangnya”, balasnya dengan sergap. Ibuku segera memberitahu Ayahku tentang hal itu, aku yang tahu adat Ayah yang terkadang suka marah dengan hal sepele memberikan pendapatku. “coba mah telpon Mbak Menil suruh minta kunci sama Pak Aman buat cabut selang gas”, usulku yang cukup cemerlang. Akhirnya Ibuku setuju dengan ideku, beliau langsung menelpon Mbak Menil-teman Ibuku yang tadi berada di rumah sebelum kami berangkat pergi. Alhamdulillah kepanikan pun reda.
Sampailah kami pada jembatan penyeberangan di Kramat Jati keluar pintu tol seberang Terminal Kampung Rambutan untuk menjemput Om Tony yang sudah menunggu kami setengah jam berdiri disana dengan beberapa barang bawaannya. Om Tony adalah suamu dari Mbak Sum yang merupakan saudara besan yang dekat rumahnya dikampung sana. Om Tony orang pinggiran dari Danau Maninjau, Sumatera Barat yang nyasar bisa jatuh hati dengan orang dari Desa Gemulung, Gundi, Purwodadi Jawa Tengah. Om Tony juga bekerja sebagai supir dari bus Metromini Condet. Badannya agak kurus dan tingginya tak sampai 160cm, cara bicaranya sangat kental logat melayu padangnya. Dia disewa Ibuku untuk menggantikan Ayahku menyupir mobil kami. Dengan senang hati dia menerima tawaran itu.
Jam sudah menunjukkan pukul 19.30 saat kami berangkat, awalnya Ayahku yang membawa mobil hingga tempat peristirahatan di Tol Cikampek karna beliau lupa mengisi bensin sebelumnya. Pergantian pun terjadi, Ayah sudah merasakan ngantuk karna tadi siang beliau tidak tidur hanya untuk menghadiri rapat koperasi. Om Tony yang masih cukup muda usianya daripada Ayahku ini, awalnya agak kagok membawa mobil kecil seperti ini. Katanya mobil baru dari Dealer gas, rem dan koplingnya diinjak sedikit saja sudah kena berbeda dengan Bus Metromini yang harus sampai dalam dan susah payah menginjaknya. Awalnya saja, mobil rasanya seperti dibawa oleh orang mabuk, yang tak bisa jalan lurus kedepan. Kata Om Tony, stirnya sensitive sekali goyang sedikit langsung oleng apa lagi diterpa angin yang cukup kencang di jalan Tol. Yah..! semua itu kami maklumi karna dia baru pertama kali membawa mobil ini.
Perjalanan pun sangat santai dan aman. Aku mencoba untuk menguatkan mata untuk tidak tidur dengan mendengarkan lagu-lagu di HPku. Jam sudah menunjukkan pukul 23.00 aku berkata pada Om Tony agar berhenti untuk istirahat pukul 02.00 saja nanti. Om Tony pun setuju, karna aku bilang nanti ada pertandingan bola Portugal vs Spanyol. Jam pun sudah menunjukkan pukul dua dini hari, kami pun beristirahat untuk mengisi bensi dan beristirahat sejenak. Seingatku kami beristirahat di Pom bensin di Kota Tegal, tempat yang sangat nyaman menurutku, sangat tertata rapih berbeda dengan Pom Bensin di Jakarta yang jorok.

UUPK


Undang-Undang Konsumen Sudah Ditegakkan kah?

Menurut undang-undang No.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen lahir pada tanggal 20 April 1999. Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya keluhan konsumen dimana konsumen sering dirugikan oleh produsen yang hanya ingin mendapatkan keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak konsumen yang harus dilindungi. Dalam undang-undang komsumen ini berusaha memberikan perlindungan kepada konsumen melalui jalur hukum.
Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah orang Islam maka ingin saya menggangkat tentang jaminan kehalalan sebuah produk. Dalam hukum Islam, konsumen muslim hanya boleh mengkonsumsi makanan yang berlebelkan halal saja. Karena hal ini berpengaruh terhadap diterima tidaknya amalan ibadah seseorang dan juga masalah keimanan seseorang kepada Tuhan.
Setelah ada penelitian dalam undang-undang konsumen ini, sudah terdapat transformasi hukum Islam. Karena ketentuan-ketentuan didalamnya sudah sesuai, dalam arti tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Walaupun mengenai kehalalan dalam undang-undang perlindungan konsumen ini masih sebatas dalam lebel saja, namun dalam prakteknya setelah terbentuk ketentuan-ketentuan peraturan perundan yang lain yang mulai membahas dan menguatkan undang-undang perlindungan konsumen pasal 8 poin h, tentang kehalalan produk dalam lebel.
Saya ambil beberapa contoh:
1.     Perlengkapan kencantikan atau kosmetik.
Beberapa produk yang sedang beredar dipasaran dikatakan menggunakan zat-zat yang diambil dari tubuh hewan seperti anjing yang haram bagi orang muslim. Itu merupakan barang kosmetik yang digunakan para pemakainya dalam kehidupan sehari-hari mereka. Yang tidak diketahui kehalalan sebuah produk itu merupakan hal yang perlu diperhatikan. Sebut saja Wardah yang merupakan produk kecantikan yang menggunakan zat tumbuhan maka produk yang dihasilkan insya allah akan halal karna tidak mengandung zat hewani.
2.    Produk makanan cepat saji
Dikatakan makanan cepat saji Hoka-hoka Bento di Indonesia menggunakan minyak atau lemak Babi yang haram bagi orang Islam. Tapi sudah dibuktikan dengan adanya penayangan iklan yang memberikan lebel Halal, karena sudah disesuaikan dengan masyarakat umum di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Jadi pihak Hokben tidak menggunakan hal-hal haram didalam pembuatan produk makanannya.
3.    Jajanan pasar
Bisa dikatakan, jajanan pasar atau anak-anak saat ini diragukan kehalalannya. Karena hal ini disebabkan para oknum produsen yang membuat makanan dengan menggunakan bahan baku yang sembarangan akan mengakibatkan efek panjang bagi para pengkonsumsinya. Hal ini dapat merusak saraf-saraf dalam tubuh atau kerusakan didalam tubuh manusia. Kaena produsen memakai bahan-bahannya dengan sembarangan tanpa memperhatikan akibatnya nanti bagi tubuh, tapi mereka hanya mementingkan keuntungan yang besar mereka harapkan.
Jadi, kesimpulan dari artikel ini adalah memberikan hak-hak konsumen untuk menuntut para produsen yang berbuat curang untuk dituntut sesuai jalur hukum yang berlaku. Tapi saya rasa sejauh ini belum ada yang menuntut seorang konsumen kepada sebuah produsen produk makanan atau kecantikan. Tapi artikel ini hanya untuk memberikan informasi kepada seluruh warga Indonesia, bahwa kita berhak menuntut hukum atas ketidak sesuai etika dalam kehidupan warga Indonesia yang mayoritas orang muslim.


http:// UU No 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen, Kehalalan, Halal, Konsumen Muslim/

Minggu, 24 Juni 2012

Djarum Indonesia Open 2011


DIO 2011

Kuingat hari itu sedang menikmati lantunan lagu-lagu dari radio di kamarku. Sayup-sayup terdengar suara radio yang menembus dicelah-calah jendela kamarku. Hembusan angin malam yang menerobos masuk menerpa tubuhku. Sunyinya malam menambah kesejukkan hati yang sedang mendengarkan radio Prambors. Hari itu aku ingat sedang mendengarkan siaran acara radio “Dedendis”, yang merupakan acara unggulan di radio tersebut. Acara “Dedendis” yang dibawakan oleh Imam Darto dan Danang itu, sungguh sangat membuat hati senang dan dapat menjadi hiburan bagi pikiran yang sudah penat seharian kuliah hingga sore. Acara yang sangat lucu, menarik dan energic dengan lagu-lagu yang penuh semangat pula. Kala itu jam sudah menunjukkan pukul tujuh malam hampir mendekati adzan isya’ biasanya aku mandi dan setelah itu sholat. Sambil ditemani siaran mereka, waktuku sekarang untuk beristirahat.
Tertawa-tawa aku dalam kelelahanku saat itu, mehilangkan pikiran yang membebani. Disela-sela siarannya saat itu pastilah ada iklan yang melengkapinya. Aku mendengar dengan teliti iklan Djarum Indonesia Open yang akan dikelar kembali di Jakarta mulai tanggal 12-17 juni 2012. Senang hatiku mendengar ikaln itu lagi, sudah satu tahun berselang pada saat itu aku dan teman-temanku menonton bersama saat semifinal. Terkenang kembali saat itu, sangat berkesan sekali dalam hidupku karna untuk pertama kalinya aku menonton pertandingan bulutangkis tingkat dunia secara langsung. Kami berempat, ada Rusma, Anisa dan pacar dari Nisa yaitu Majes serta aku tak ketinggalan ikut serta nonton bareng kami. 
Sudah H+3 acara berlangsung kala itu, aku dan Nisa yang sangat gemar menonton bulutangkis  repot saling berhubungan via SMS dan  mengomentari apa yang kita tonton dari televisi. Tercetuslah kata-kata dari ku, “nonton langsung yuk kita”! Nisa yang sangat menggemari altet nasional Taufik Hidayat itu dengan cepat menyetujui apa yang aku usulkan. Tapi kita bingung saat itu, ingin menonton kapan? Dengan sapa kita pergi? Berapa harga tiketnya? Naik apa ke Istora Senayannya? Penuh dengan tanda tanya dan kegalauan. Akhirnya kita memutuskan untuk mengajak teman-teman yang lain dulu sapa saja yang akan ikut dan urusan naik apa, harganya berapa itu urusan belakang yang penting ajak dulu teman-teman yang ingin menyaksikan secara langsung juga. Sayang, usaha aku dan Nisa hanya berbuah hasil yang angat kecil, hanya Rusma teman SMP ku dan Majest pacar dari nisa yang mau ikut, tapi tak apalah daripada kita tidak jadi menyaksikannya.
Kita putuskan akan menyaksikan ketika semifinal, ketika itu aku ingat sekali hari sabtu tanggal 25 juni 2011 babak semifinal akan digelar di Istora Senayan, Jakarta. Akhirnya dengan bermodalkan uang secukupnya dan nekat kita berangkat pukul 12.00 dari rumahku mereka merkumpul. Naikkah kami dengan sebuah taksi hingga Senayan pukul 14.00 tepat. Acara pun sudah dimulai, layar televisi besar pun sudah terpampang dibeberapa sudut menyiarkan pertandingan anata ganda putra kia Markis Kido dan Hendra Setiawan melawan Korea pasangan dari Lee Yong dae dan Junng Jae Sung. Kami sudah agak terlambat karna ngaret jam datangnya Nisa dan Rusma, buru-buru kami menuju loket tapi ternyata tiket kelas 2 sudah Sold Out hanya tersisa kelas 1 dan VIP saja. Kita bingung, dengan uang pas-pasan tak akan mungkin menonton dengan kelas 1 dan VIP, akhirnya kita putuskan untuk membeli kepada calo saja, dengan harga berbeda dua puluh lima ribu rupiah dari harga aslinya kita pun mendapatkannya. Tak apalah, daripada aku tidak jadi menonton lebih baik seperti itu. Disela mengantri masuk, kami memutuskan untuk mem-body painting wajah kami dengan bendera Indonesia-merah putih sebelah pipi kanan dan bendera Korea sebelah kiri. Senang bukan kepala rasanya mimpi melihat atlet secara langsung, membuat hati ini dapat merasakan langsung euphoria kehebohan para pendukung Indonesia. Walau tidak dari dekat aku menyaksikannya, yang terpenting adalah sdoa dan dukungan sepenuhnya untuk mereka Palawan Negara ini di karpet hijau.
Gepat-gempita sorakan dari para pendukung Indonesia, riuh sekali teriakan mereka yang selalu menyebut,”Indonesia duk-duk duk-duk duk (suara pompom)… Indonesia duk-duk duk-duk duk “ begitu terus untuk mendukung Tim Nasional kita hingga babak penghabisan. Sesekali aku meneriaki atlet pujaanku, “Ahsan ayo bisaa…..”, selalu ku teriak seperti itu, karena saat itu Indonesia bertemu dengan lawan tangguh yaitu China. Penuh semangat ku meneriaki Indonesia agar berada dipuncak kemenangan final keesokkan harinya. Menang-kalah itu sudah biasa, hanya ada tiga wakil dari Indonesia yang dapat melaju kebabak final antara lain: Liliaya N &  Tantowi, Melati & Vita M, dan pasangan Markis Kido & Hendra Setiawan. Hal itu sudah membuat hatiku senang, melihat mereka bertempur dengan sekuat tenaganya. Mimpiku pun manis sekali malam itu, sesuai dengan suasa hati yang gembira pula.
To be continue

Minggu, 08 April 2012


Cinta Tak Terbalas
Terinspirasi oleh Film The Moon That Embrace The Sun, yang mengisahkan Pangeran Yoon Dae-Hyung terlibat cinta segitiga dengan adikknya Pangeran Uisung yang mencintai satu wanita yaitu seorang Shaman (dukun) atau Putri Jang Yeong-Nam.
Kau pasti tersenyum bahagia ketika bersamanya, di saat canda dan tawamu berada disana. Relakah kau demi apapun kau membagi hidupmu untuknya? Pasti, pasti itu jawaban yang akan ku dengan dari mu yang telah memilih dia sebagai belahan jiwa dan hidupmu itu. Betapa yakin dirimu itu hanya untukknya. Kau telah berlelah-letih mengejarnya demi memenangkan hatinya. Ketulusan hati dan segenap tenaga kau kerahkan untuk dia yang kau cinta. Sayang, ketulusan hati ini selalu di uji ketika hati lain datang untuk  mengganggu hubungan itu.
Mungkin, aku memberanikan diriku untuk mendapatkan hatimu, yang bahkan aku pun tak tahu apa yang ada  dibenakmu sebenarnya. Demi itu, ku relakan dan lupakan semua yang menjadi tanggung jawabku,  hanya untuk mengejar cintamu yang tak pasti. Haruskah ku lakukan itu semua? Tidak dapatkah kau membagi cinta ini untukku sedikit saja.
Senang hatiku bukan kepalang ketika kau mulai lebih dekat denganku, kasih. Setelah aku tahu, ternyata kedekatan itu tanpa sengaja hanya untuk membantumu mendapatkan hati yang lain. Ku mencoba untuk bertahan dan tergar dihadapanmu. Hati yang teriris ini sebenarnya tak dapat menerima semuanya. Apa yang harus ku lakukan? Apakah ku harus menolakmu karna hati ini terasa sangat sakit? Atau aku hanya diam saja melihatmu merengek memintaku untuk membantumu? Atau bahkan apakah harus aku malah mendukung dan membantumu untuk mendapatkan hatinya.  Aku tak tahu apa yang harus di perbuat. Ku hanya bisa pasrah padamu Tuhan, semoga itu menjadi pilihan yang tepat untuknya.
Cinta, apakah kau pernah sakit karnanya? Tentu, ketika cintamu di pertanyakan, apakah kau akan mengungkapkannya?  Hatimu yang penuh kasih hanya untuknya, tapi mengapa dia menguji cinta ini! Hati yang penuh oleh separuh bayangnya, dan cinta untuknya. Kau relakan segenap jiwa dan cintamu untuk membantunya, tapi dia lebih memilih cinta yang lain. Menangis dalam gelap dan tawaku, ku ceritakan pada Bulan yang bersinar memancarkan cahaya menembus celah-celah rindangnya pohon.
Kenapa selalu berakhir seperti ini? Selalu hati ini di pertaruhkan. Selalu hati ini yang kalah pada akhirnya. Berakhir dengan pengorbanan mengejar cintamu yang tanpa balas. Telahku ikhlaskan hati ini jika kau ternyata dengannya. “tak apalah”! kata itu yang hanya bisa kukatakan agar ku rela melihat kau hidup bahagia dengannya. Ku hanya bisa berserah diri, dan menunggu hati ini terbuka untuk yang lain. Aku hanya bisa berkata, “cinta diam-diam”!  tak ada yang tahu pedih hati ini. Akan ku pendam hingga dasar hatiku, bahwa aku pernah dengan tulus dan sungguh-sungguh sangat mencintaimu.






Senin, 02 April 2012

HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Hak Kekayaan Intelektual

BAB I
            Pendahuluan
            Pada Bab ini penulis akan membahas tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang mempunyai sifat teritorial pada hukum yang mengaturnya. Pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
            Kekayaan Intelektual atau Kah Kekeayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistigies Eigntum, dalam bahasa Jerman. Istilah HKI digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 oleh Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencita ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.        
            Secara Garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industri, yang mencangkup”
·         Paten
·         Desain Industri
·         Merek
·         Penanggulangan praktik persaingan curang
·         Desain tata letak sirkuit terpadu
·         Rahasia Dagang
·         Perlindungan Varietas Tanaman
Disini saya hanya membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Merek saja yang mendasi tugas utama dalam penulisan Softskill.


                        BAB II
            Pembahasan
            II. A. Hak Cipta
            Menurut saya, hal cipta disini merupakan salah satu jenis HKI, tapi Hak Cipta berbeda secara mencolok dari HKI lainnya. Hak Cipta bukan merupakan hak monopoli untuk sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang akan melalukan plagiat atau menjiplak. Hukum yang mengatur Hak Cipta hanya mencangkup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencangkup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, tokoh Mickey tikus yang dibuat oleh perusahaan Walt Disney, melarang bagi siapa pun menyebarkan salinan kartun tersebut, tapi jika mau membuat tokoh lain dari hewan tikus diperbolehkan.
Hak Cipta berlambang internasional berbentuk © adalah hak eksklusif bagi para Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasannya. Sebenarnya, Hak Cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak Cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sahnya atas suatu penciptaan, yang memiliki masa berlaku tertentu.
Di Indonesia, masalah Hak Cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu berlaku saat ini adalah UU No. 19 Th 2002. Dalam UU tersebut, pengertian hakcipta adalah “Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin utnuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan meurut per-UU yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Jangka waktu perlindungan Hak Cipta secara umum adalah sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun atau 50 setelah pertama kali diumumkan atau dipublukasikan atau dibut, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada penciptaan dan untuk hak cipta dipegang oleh Negara atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

II. B. Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Investasinta di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu ,elaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kapada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 th 2001, pasal 1, ayat 1).
Kata paten berasal dari bahasa Inggris yaitu patent, yang berawal dari kata patere yang berarti membuka diri atau publikasi, dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Jadi bisa diartikan paten merupakan konsep pendorong investor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat sebagai antinya, investor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipantenkan: proses mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencangkup alat dan aparatus.   Barang yang diproduksi mencangkup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA dan sebagainya. Khusus sel punca embrionik manusia tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.


II. C. Merek
Marek atau merek dagang adalah nama atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama tau symbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda indentitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melaui Undang-undang No. 15 thn 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek dalah sepuluh tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Jenis-jenis merek:
ü  merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
ü  Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa jenis lainnya.
ü  Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan tau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi dari merek, yaitu:
§  Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
§  Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
§  Sebagai jaminan atas mutu bunganya.
§  Menunjukkan asal barang atau jasa dihasilkan.

BAB III
            III. A. Kesimpulan
HKI adalah merupakan aset Bangsa yang harus dilindungi oleh masing-masing Negara yang secara murni  merekalah yang menemukan ataupun menciptakannya. Mau sekecil apapun bentuk dan penemuannya, tapi itu merupakan hak kita untuk mengakuinya sebagai milik kita. Sebagai Negara yang penuh dengan berbagai kebudayaan, Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki berbagai macam masakan, adat kebudayaan, tari-tarian yang harus dipantenkan pada PBB sebgai warisan bangsa. Dengan pematenan ini, dunia menjadi lebih tahu keindahan kebuyaan  kita yang penuh dengan ke eksotisan dan dapat mendatangkan para wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. HKI semata-mata harus dilakukan agar Negara lain tidak mengakui hak milik Negara lain.  
Di Indonesia, HKI ini terkadang suka dipandang sebelah mata, sehingga keberadaan hukum HKI suka dilupakan. Banyak para warga suku di Indonesia tidak menghiraukan betapa pentingnya HKI bagi seni budaya peninggalan nenek moyang yang perlu dipatenkan. Memang itu wajar terjadi, karna pemerintah pun tidak mendukung HKI tersebut. Jika Negara lain baru mengakui milik kita sebagai hak cipta mereka, pemerintah baru kebakaran jenggot menggugatnya sebagai milik kita.
Kita sudah tidak asing lagi dengan menu makan Rendang yang bersal dari Sumatera Barat itu, yang sempat di akui oleh Negara Malaysia sebagai makanan khas dari sana. Mulai saat itu, baru lah pemerintah mematenkan hal-hal sekecil apapun milik Negara kepada PBB sebagai kekayaan bangsa. Mulai dari kesenian Reog, Batik, Tempe, Angklung, hampir ingin diakui semua oleh Malaysia. Jadi kita sebagai penerus bangsa mempunyai kewajiban untuk melestarikan menjaga warisan nenek moyang itu.


            III. B. Daftar Pustaka
«  http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
«  Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)
«  Klub Penemu Indonesia (Jakarta)
«  Blog Penemu (Indonesia)
«  Konsultan Hak Kekayaan intelektual di Indonesia (Indonesia)
«  News Kesimpulan.com – Pengadilan Eropa Larang Paten Sel nduk Embrionik Manusia
«  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak-paten
«  Undang-undang Replubik Indonesia No. 19 th 2002, tentang Hak Cipta
«  Penjelasan atas Undang-undang no. 19 th 2002
«  Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual
«  Konsultan Seputar Hak Cipta
«  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak-cipta

           

 

Minggu, 01 April 2012

Membuka eksotisnya alam dan kebudayaan kampung halaman sendiri



          Kampung yang telah menyediadakan tempatnya untukku lahir disana adalah Desa Gemulung, kec. Gundih, kel. Sobo, kab. Grobogan, kota Purwodadi, Jawa Tengah. Sudah bisa ditebak, betapa jauh kampungku dari kota besar Purwodadi, jaraknya sekitar 18an KM yang ditempuh oleh kendaraan bermotor sekitar 1-2 jam karna jalan yang bergelombang dan lika-liku yang membelah bukit Jati dan sawah. Desa Genengan jauh dari jalan raya besar ataupun Gundih, harus menempuh jarak 5KM baru bisa mencapai jalan besar. Dahulu, kampungku ini belum ada angkutan umum seperti: angkot, becak, minibus, Truk ataupun mobil pribadi yang dijadikan angkutan. Pembangunan daerah Jalan Baru yang (meliputi……..) yang baru ada angkutan umum pada tahun 2000an terakhir ini, itu pun hanya Truk dan Minibus pengangkutan barang dan orang yang terkadang dicampur aduk menjadi satu. Kampung yang masih sangat tradisional sekarang ini sudah banyak motor, tapi budaya kami masih sangat kental dengan adat istiadat yang diajarkan oleh orang tua dulu.
Pembangunan jalan dari sepanjang Gundih yang biasa dikenal Jalan Baru ini hingga kampungku masih sangat hancur dan banyak lubang yang membuat perjalanan untuk ke kampungku saja bisa ditempuh hingga 30 menit menggunakan mobil. Kami harus melajukan mobil secara perlahan agar tidak terperosok kedalam  lubang yang dibuat oleh bekas jejak Truk. Jalan sudah berkali-kali diperbaiki dan diaspal oleh Bupati Grobogan untuk memudahkan warga untuk beraktivitas namun, tetap saja jalannya tidak bertahan dalam jangka waktu lama. Satu sampai dua tahun kedepan pasti jalannya sudah rusak lagi oleh lalu lalangnya Truk yang mengangkut hasil pertanian atau pun sewaan warga untuk kondangan. Hal ini disebabkan karna struktur tanah kampung kami ini adalah tanah putih yang bisa dibilang tanah kapur yang akan  hancur oleh kikisan air. Oleh sebab itu, akhirnya diputuskan jalannya untuk dicor tapi tidak diaspal lagi.  Jalan cor-coran ini baru beroperasi pada dua tahun terakhir ini, tapi itupun tidak secara merata.

Kampungku ini bisa terbilang berada diatas bukit, tapi tidak ada gunung ditempatku ini. Hanya pada saat malam hari dan pagi hari sangat sejuk, tapi ketika siang datang, panas matahari terasa sangat menyengat kulit dan kepala. Rasa panas itu muncul sekitar pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore, rasanya matahari masih saja meyirami bumi dengan keterangan sinarnya. Hawa yang panas ini sangat enak jika berenang disungai untuk menyejukkan badan, yang seharian lelah beraktivitas. Aku saja tiap pulang kampung, minimal satu atau dua kali untuk menyempatkan diri berenang di sungai itu ada. Sungai yang masih jernih mengalir dengan tenang yang membelah hutan bambu, melewati sawah, bukit pohon kayu putih dan kampung lain. Sungai yang ada dikampungku ini tidak banyak terdapat batu besar, hanya ada pasir dan batu krikil kali. Semua aktivitas warga kampungku selalu memanfaatkan air sungai ini, mulai dari mandi, cuci, kakus, perairan sawah, untuk minum, dan mandi ternak. Air sungai ini tak pernah sekalipun kering, karna ada asupan air dari bendungan Kedung Ombo. 

Selasa, 27 Maret 2012

Sejarah Modal Ventura

Modal Ventura

BAB 1
Pendahuluan
Perkembangan perekonomian yang cepat beberapa tahun terakhir ini telah menimbulkan tuntutan atas pemahaman dan pemanfaatan berbagai alternative pendanaan Indonesia. Penawaran saham dan obligasi misalnya, sudah mulai dianggap menjadi sumber dana penting oleh sebagian perusahaan nasional. Dana usaha tersebut mempunyai masalah serius bagi setiap pengusaha didunia tidak seorangpun yang akan bisa maju tanpa dana usaha yang cukup. Ironisnya potensi pendanaan yang ada seringkali masih kurang dimanfaatkan. Dinegara-negara industry sekalipun, masih banyak alternative pendanaan yang belum dimanfaatkan oleh para pengusaha.
Tetapi masalah pendanaan usaha di Indonesia buruk. Alternative yang tersedia saat ini masih sangat terbatas, dan alternative yang terbatas itu masih belum dimanfaatkan secara optimum padahal kebutuhan dana relatif besar.  Selain itu kondisi perekonomian saat ini masih memungkinkan terjadinya spekulasi devaluasi.  Investor menjadi ragu-ragu untuk menginvestasikan dana rupiahnya untuk jangka panjang. Tabungan dan deposito jangka pendek dianggap lebih aman dan menguntungkan dari pada obligasi atau investasi jangka panjang. Hal ini akhirnya membatasi fleksibilitas lembaga keuangan, khususnya bank lokal, untuk memberikan pinjaman jangka panjang dan menciptakan produk baru jadi sebagian bank berusaha menggali dana dari luar negeri untuk meningkatkan fleksibilitas.
Jadi, intinya dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dpat dilakukan dengan mudah, karna hampir semua investasi mengandung resiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai resiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya. Akan tetapi jika investasi tersebut memiliki resiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investore yang mau melakukannya. Tetapi perusahaan modal ventura berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi. Maka dari itu penulis membahas tentang modal ventura untuk memberikan informasi kepada para pembaca makalah ini agar dapat meningkatkan pengetahuan tentang modal ventura. 

BAB II
Pembahasan
            Modal Ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa pernyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal sevara tunai yang ditukarkan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapasitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor  yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (Investor) yang tujuan utamnya utnuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
            Investasi modal ventura ini dapat jiga mencangkup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalag bersal dari kelompok investor yang mpan keuangannya, bank investasi, dan instruksi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memiliki suatu riwayat operasional yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

BAB III
1.      KESIMPULAN
            Jika perusahaan modal venturameminta system investasi bertahap,selidiki apakah perusahaan modal ventura yang bersangkutan mampu mendanai tahap investasi berikutnya. System investasi bertahap terjadi jika investor hanya bersedia memberikan sebagian dana yang disepakati dan berjanji akan memberikan sisanya jika syarat tertentu dipenuhi.
            Jangan mencari perusahaan modal ventura yang menawarkan harga saham tertinggi. Carilah perusahaan modal ventura yang memiliki reputasi dan kemampuan terbaik.